IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumumkan penetapan dua tersangka korupsi pengaadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Dinas Kesehatan Sumut TA 2020.
Kedua tersangka adalah AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut/Pengguna Anggaran dan RMN selaku pihak swasta/rekanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto mengatakan penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Idianto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (13/3/2024).
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan dan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, lanjut Idianto, penyidik langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari kedepan.
“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.