IPOL.ID – Kabar baik datang dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memberikan imbauan kepada perusahaan ojek online, seperti Grab dan Gojek, agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya atau driver ojol.
Berita baik ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, ojol dan kurir logistik berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
“Meski hubungan kerja ojol dan kurir logistik termasuk dalam hubungan kerja kemitraan, tetapi keduanya masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT),” jelas Indah, dikutip pada Selasa (19/3/2024).
Ketentuan pekerja dengan PKWT masuk dalam kategori penerima THR keagamaan sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada (15/3/2024).
Dalam ketentuan itu mengatur tidak hanya pemberian tunjangan bagi yang menerima upah bulanan dan harian, tetapi juga pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil.