Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Telat Hingga Tak Bayar THR, 1.536 Perusahaan Diadukan ke Pemerintah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Diduga Telat Hingga Tak Bayar THR, 1.536 Perusahaan Diadukan ke Pemerintah
Nasional

Diduga Telat Hingga Tak Bayar THR, 1.536 Perusahaan Diadukan ke Pemerintah

Yudha
Yudha Published 05 Apr 2025, 14:08
Share
1 Min Read
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto: Tangkap layar Kemenaker
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto: Tangkap layar Kemenaker
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 1.536 perusahaan diadukan kepada pemerintah karena telat hingga tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idul Fitri 1446 H.

Jumlah ini meningkat dari sebelumnya, Kamis (3/4/2025), dimana perusahaan yang diadukan mencapai 1.523 perusahaan.

Berdasarkan data Kemnaker 12 Maret sampai 4 April 2025, Sabtu (5/4/2025), jenis aduan mencakup THR terlambat dibayar sebanyak 452 laporan, THR tidak sesuai ketentuan 485 laporan, dan THR tidak dibayarkan sebanyak 1.446.

Laporan disampaikan melalui tiga kanal, yaitu Posko THR (PTSA), Live Chat dihttps://poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker https://bantuan.kemnaker.go.id. Laporan menyangkut THR berjumlah 1.629, sementara BHR sebanyak 69. Dari keseluruhan laporan yang berjumlah 1.698,9 persen di antaranya sudah diselesaikan Kemnaker sementara 91 persen masih dalam proses.

Baca Juga

Fitur Grup Transfer di wondr by BNI. Foto: Dok BNI
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar
Kemnaker Akui Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR pada H-6, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari total keseluruhan THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pegawai.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kementerian Ketenagakerjaan, kemnaker, Kepala Biro Humas Kemnaker, Perusahaan Diadukan ke Pemerintah, Sunardi Manampiar Sinaga, Tunjangan Hari Raya (THR)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekda Kukar, Sunggono. Foto: Dok Humas Sekda Kukar Dorong OPD Berjiwa Inovatif, Fokus Tambah Pendapatan Daerah
Next Article Sekda Kukar, Sunggono. Foto: Dok Humas Anggaran Rp78 Miliar untuk PSU Kukar 2025 Tidak Ganggu Program Prioritas Daerah

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi Ditjen Imigrasi
08 Jun 2026, 16:19
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Satu Seperempat Abad Melayani Negeri, PT Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan Untuk Masyarakat
08 Jun 2026, 15:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?