IPOL.ID – Ekstrakulikuler Pramuka resmi dihapus dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra di sekolah. Hal ini berdasarkan Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga Pendidikan Menengah.
Namun, Permendikbudristek yang Mendikbudristek Nadiem Makarim terbitkan tersebut tak memberlakukan hal sama pada mapel agama seperti rumor selama ini.
Dengan demikian, ekstrakulikuler Pramuka resmi dihapus oleh Kementerian dari daftar ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.
Peraturan baru di dunia pendidian ini lahir berdasarkan implementasi Kurikulum Merdeka yang Nadiem klaim sukses.
Sekadar informasi, Kurikulum Merdeka debut pada tahun 2022. Sampai sekarang kurikulum teradopsi oleh 300.000-an lebih satuan pendidikan.
Ada beragam pencapaian dan peningkatan pada sekolah-sekolah yang mengadopsi Kurikulum Merdeka sebagai landasan proses pembelajaran.
Nadiem juga sangat yakin jika kurikulum tersebut menjadi acuan panjang di dunia pendidikan Tanah Air. Terlepas dari munculnya dukungan dan penolakan, pendidikan di Tanah Air terklaim mengalami kemajuan signifikan.