“Telah terbit Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengutip laman Kemendikbud, Minggu 31 Maret 2024.
Permendikbudristek dengan terang benderang menyebutkan ekstrakulikuler Pramuka yang masuk peraturan sebelumnya telah dicabut dan terhapus di aturan terbaru.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai aturan hukum Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah tercabut dan ternyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA juga tidak tertemukan jatah jam pelajaran untuk Pramuka.
Sementara mata pelajaran agama yang sempat terkabarkan akan terhapus dari kurikulum pada kenyataan masih menjadi alokasi waktu wajib. (ahmad)
