Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendikbudristek Resmi Hapus Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah Dasar dan Menengah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemendikbudristek Resmi Hapus Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah Dasar dan Menengah
Headline

Kemendikbudristek Resmi Hapus Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah Dasar dan Menengah

Iqbal
Iqbal Published 31 Mar 2024, 21:10
Share
2 Min Read
Jokowi Peringati Hari Pramuka
Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari Pramuka Ke-60 dari Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu (14/8). Pramuka kini tak wajib sebagai ekskul sekolah. Foto: Setwapres
SHARE

“Telah terbit Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengutip laman Kemendikbud, Minggu 31 Maret 2024.

Permendikbudristek dengan terang benderang menyebutkan ekstrakulikuler Pramuka yang masuk peraturan sebelumnya telah dicabut dan terhapus di aturan terbaru.

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai aturan hukum Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah tercabut dan ternyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA juga tidak tertemukan jatah jam pelajaran untuk Pramuka.

Baca Juga

Nadiem Makarim menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2025). Foto: ipol.id
Pleidoi Nadiem Makarim: Negara Sekejam Ini pada Abdinya?
Google Tegaskan Tak Pernah Jual Chromebook dalam Kasus Nadiem
Kejagung Seret Nadiem dan 3 Pejabat Kemendikbudristek ke Meja Hijau untuk Diadili

Sementara mata pelajaran agama yang sempat terkabarkan akan terhapus dari kurikulum pada kenyataan masih menjadi alokasi waktu wajib. (ahmad)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ekskul Pramuka Dihapus, ekstrakulikuler, Kemendikbudristek, nadiem makarim, pramuka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Terminal Kampung Rambutan, Yulza Ramadhoni. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Mudik Lebaran 2024, BNNP DKI Bakal Tes Urine Para Sopir di Terminal Kampung Rambutan
Next Article Arsitektur Masjid Baitul Arham mengadopsi gaya Islam dan Jawa. Foto: humas PUPR Menteri Basuki Resmikan Masjid Baitul Arham di Sumenep

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

HeadlineInternasional
Pesawat B-52 Bomber milik Amerika Serikat jatuh di Los Angeles, 8 kru tewas
16 Jun 2026, 09:30
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
Ekonomi
Panen Emas dari BRImo, Ini Cara BRILink Agen Mendapatkan Reward dari BRI
16 Jun 2026, 11:58
Jakarta Raya
Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Rasyidi HY Ingatkan Makna Hijrah Bagi Umat Muslim di Tanah Air
16 Jun 2026, 16:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?