IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Seorang di antaranya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sedangkan seorang saksi lainnya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Hotman Fajar Simanjuntak.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut, Ahmad Sahroni (anggota DPR RI) dan PNS, Hotman Fajar Simanjuntak,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (8/3).
Seperti biasa, Ali belum memberikan keterangan lebih rinci soal apa yang akan digali oleh penyidik terhadap dua tersangka itu. Keterangan saksi baru akan diumumkan setelah selesainya pemeriksaan.
Sebelumnya, Jaksa KPK akan mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo terlibat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. Adapun SYL akan didakwa memeras sejumlah pejabat eselon I dan jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi.
Tak hanya SYL, KPK juga akan mendakwa Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH).
Di sisi lain, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL. Dalam kasus itu, SYL disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Yudha Krastawan)