IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya peraturan yang melarang penyaluran bansos mendekati waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Peraturan tersebut untuk mencegah berbagai bentuk politik uang, termasuk bagi-bagi bansos.
“Kita ketahui menjelang pilkada atau tahun pemilihan kepala daerah, coba Bapak-Ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam rakornas pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 di Gedung KPK, Rabu (20/3/2024).
Alex menilai perlu ada perda yang mengatur penyaluran bansos menjelang Pilkada. Bansos sebaiknya tidak disalurkan sekitar 2-3 bulan menjelang pemungutan suara.
“Saya sih berharap ada perda atau apapun tadi yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum pilkada,” tambahnya.
Berdasarkan hasil survei masyarakat cenderung memilih calon tertentu berdasarkan faktor uang. Dalam hal ini bansos dinilai sebagai salah satu bentuk dari faktor tersebut.