IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan waktu selama 30 hari untuk mengetahui ada atau tidaknya bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam setiap laporan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan perihal tindak lanjut laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ganjar Pranowo, Senin (11/3/2024).
“Jadi di sini butuh waktu, kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja. Sehingga ketika ada laporan kemarin kami mengonfirmasi betul ada laporan masyarakat, dan kami juga tidak akan pernah menyebut siapa pelapornya meskipun teman-teman tahu, termasuk subtansinya, karena justru pelapor itu kan harus dilindungi dan ya ketika sudah membuka diri ya tentu di luar kewenangan dari KPK,” kata Ali, Senin (11/3/2023).
Saat ini, menurut Ali, pihaknya tengah menelaah laporan tersebut untuk menetukan secara administratif apakah laporan itu sudah memenuhi unsur atau tidak.
“Kan ada peraturan pemerintah soal peran serta masyarakat, apa saja syarat-syarat sebuah pelaporan,” ucap Ali.