IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan waktu selama 30 hari untuk mengetahui ada atau tidaknya bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam setiap laporan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan perihal tindak lanjut laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ganjar Pranowo, Senin (11/3/2024).
“Jadi di sini butuh waktu, kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja. Sehingga ketika ada laporan kemarin kami mengonfirmasi betul ada laporan masyarakat, dan kami juga tidak akan pernah menyebut siapa pelapornya meskipun teman-teman tahu, termasuk subtansinya, karena justru pelapor itu kan harus dilindungi dan ya ketika sudah membuka diri ya tentu di luar kewenangan dari KPK,” kata Ali, Senin (11/3/2023).
Saat ini, menurut Ali, pihaknya tengah menelaah laporan tersebut untuk menetukan secara administratif apakah laporan itu sudah memenuhi unsur atau tidak.
“Kan ada peraturan pemerintah soal peran serta masyarakat, apa saja syarat-syarat sebuah pelaporan,” ucap Ali.
Menurutnya, pihaknya memastikan akan berkoordinasi dengan pihak pelapor apakah laporan tersebut memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti ke tahap proses penyelidikan atau tidak.
“Nanti koordinasi dengan pihak pelapor untuk memastikan apakah kemudian syarat-syaratnya terpenuhi, ada data awal yang bisa dikembangkan karena KPK juga pasti setelah lengkap proses di situ pasti akan mengembangkan juga melakukan pelayanan informasi untuk dikembangkan. Sehingga dapat dinilai apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” pungkas Ali.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Jateng periode 2013-2023, Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/3/2024).
IPW telah melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
“Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,” jelas Sugeng.(Yudha Krastawan)