IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan akan memanggil keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.
“Nanti ketika sudah ada jadwalnya, bahwa siapa saja yang dibutuhkan untuk mengkonfirmasi aset-aset yang sudah disita, pasti dilakukan pemanggilan, nanti dikabari,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/3).
Adapun pemeriksaan pihak keluarga SYL diperlukan guna mendalami aliran uang dari tersangka SYL kepada pihak lain, tak terkecuali juga kepada pihak keluarganya.
Jika ditemukan adanya aliran uang dari SYL kepada pihak keluarganya, Ali memastikan, KPK tidak segan untuk menempuh proses hukum.
Diketahui dalam perkara TPPU yang ditangani KPK, ada beberapa pihak yang juga dijerat sebagai tersangka TPPU pasif.
Salah satunya dalam kasus yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH). Di mana, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka TPPU pasif, yakni penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol.
“(Jadi) sangat memungkinkan ketika pihak keluarga yang juga turut menikmati dan itu dia tahu bahwa itu hasil dari kejahatan misalnya, itu bisa dikenakan dengan ketentuan-ketentuan TPPU pasif, sehingga untuk menuju ke sana kan perlu dikonfirmasi,” pungkas Ali.(Yudha Krastawan)