IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikanan kasus pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero TA 2018-2020.
Penyidikan kasus tersebut diawali adanya indikasi kerugian negara terkait proyek tersebut yang ditemukan oleh KPK.
“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian membenarkannya dengan melakukan penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13). /3/2024).
Sayangnya, KPK belum mengumumkan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka rasuah. Biasanya, nama-nama tersangka termasuk konstruksi perkara baru akan diumumkan setelah adanya tindakan terpilih dan bukti-bukti yang cukup.
“Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” sambungnya.