IPOL.ID – LYTH Legal Counselors selaku kuasa hukum PT Neocelindo Intibeton, memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan kliennya.
“Untuk dan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan ini memohon perhatian masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan mengenai sejumlah hal dalam artikel ini,” tulis keterangan tertulis LYTH Legal Counselors yang ditandatangani Kelly Sam, SH dan Githa Bianti, SH MH, Selasa (12/3/2024).
Sejumlah hal yang dimaksud adalah PT Neocelindo Intibeton adalah Badan Hukum Perseroan Terbatas yang didirikan pada tahun 1997. Perusahaan bergerak di bidang usaha industri pembuatan beton, perdagangan hasil industri beton, jasa konsultan industri beton, pemborong umum (General Contractor), serta pengangkutan darat untuk proses produksi dan perdagangan hasil industri beton.
PT Neocelindo Intibeton beralamat kantor di Jalan Raya Narogong KM 15 Pangkalan 6 Ciketingudik, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, sejak saat didirikan sampai dengan saat ini, tidak pernah mendirikan atau membuka kantor cabang di manapun selain di alamat tersebut.