Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kuasa Hukum PT Neocelindo Intibeton Warning Tukang Catut Nama Perusahaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kuasa Hukum PT Neocelindo Intibeton Warning Tukang Catut Nama Perusahaan
Hukum

Kuasa Hukum PT Neocelindo Intibeton Warning Tukang Catut Nama Perusahaan

Iqbal
Iqbal Published 12 Mar 2024, 19:00
Share
3 Min Read
Ilustrasi penegakan hukum perdata dan pidana bagi yang melakukan pelanggaran hak perseroan terbatas. Foto: Medium
Ilustrasi penegakan hukum perdata dan pidana bagi yang melakukan pelanggaran hak perseroan terbatas. Foto: Medium
SHARE

“Bahwa akhir-akhir ini terdapat pihak-pihak yang tanpa sepengetahuan Klien kami telah bertindak mengatasnamakan sebagai perwakilan dari kantor cabang PT Neocelindo Intibeton, di mana hal tersebut sangat merugikan hak dan kepentingan Klien kami sebagai pihak yang telah membangun reputasi selama bertahun-tahun,” tutur Kelly.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut dia, maka melalui pengumuman ini mereka mengimbau kepada khalayak ramai untuk mewaspadai apabila terdapat pihak-pihak yang mengaku sebagai kantor cabang PT Neocelindo Intibeton.

“Dan bersikap hati-hati dengan memastikan untuk selalu berurusan dengan pihak PT Neocelindo Intibeton yang sah,” tambahnya.

Selain itu, sambung dia, melalui pengumuman ini, pihaknya juga memperingatkan dengan tegas kepada pihak-pihak yang selama ini mengaku sebagai perwakilan dari Kantor Cabang Neocelindo untuk tidak lagi melaksanakan aksinya tersebut.

“Kami mereservasi hak Klien kami untuk mengajukan tuntutan hukum baik secara pidana maupun secara perdata terhadap pihak-pihak yang secara tanpa hak dan melawan hukum telah melanggar hak dan kepentingan PT Neocelindo Intibeton,” tandasnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LYTH Legal Counselors, Perusahaan Beton, PT Neocelindo Intibeton
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gading Marten hadirkan Resto Perpaduan Olahraga, Kuliner, dan Hiburan di Bogor, Cocok Banget jadi alternatif liburan akhir Pekan. Foto/ist Gading Marten Hadirkan Resto Perpaduan Olahraga, Kuliner, dan Hiburan di Bogor, Cocok Banget Jadi Alternatif Liburan Akhir Pekan
Next Article Pj Gubernur Bahtiar didampingi Sekda Kabupaten Gowa dan Dandim mengecek lahan pisang Cavendish Kodim 1409 Gowa, di Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (12/3/2024). Foto: Ist Ditanam saat Kemarau, Pisang Cavendish di Tamarunang Gowa Dipanen Empat Bulan Lagi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?