IPOL.ID – LYTH Legal Counselors selaku kuasa hukum PT Neocelindo Intibeton, memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan kliennya.
“Untuk dan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan ini memohon perhatian masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan mengenai sejumlah hal dalam artikel ini,” tulis keterangan tertulis LYTH Legal Counselors yang ditandatangani Kelly Sam, SH dan Githa Bianti, SH MH, Selasa (12/3/2024).
Sejumlah hal yang dimaksud adalah PT Neocelindo Intibeton adalah Badan Hukum Perseroan Terbatas yang didirikan pada tahun 1997. Perusahaan bergerak di bidang usaha industri pembuatan beton, perdagangan hasil industri beton, jasa konsultan industri beton, pemborong umum (General Contractor), serta pengangkutan darat untuk proses produksi dan perdagangan hasil industri beton.
PT Neocelindo Intibeton beralamat kantor di Jalan Raya Narogong KM 15 Pangkalan 6 Ciketingudik, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, sejak saat didirikan sampai dengan saat ini, tidak pernah mendirikan atau membuka kantor cabang di manapun selain di alamat tersebut.
“Bahwa akhir-akhir ini terdapat pihak-pihak yang tanpa sepengetahuan Klien kami telah bertindak mengatasnamakan sebagai perwakilan dari kantor cabang PT Neocelindo Intibeton, di mana hal tersebut sangat merugikan hak dan kepentingan Klien kami sebagai pihak yang telah membangun reputasi selama bertahun-tahun,” tutur Kelly.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut dia, maka melalui pengumuman ini mereka mengimbau kepada khalayak ramai untuk mewaspadai apabila terdapat pihak-pihak yang mengaku sebagai kantor cabang PT Neocelindo Intibeton.
“Dan bersikap hati-hati dengan memastikan untuk selalu berurusan dengan pihak PT Neocelindo Intibeton yang sah,” tambahnya.
Selain itu, sambung dia, melalui pengumuman ini, pihaknya juga memperingatkan dengan tegas kepada pihak-pihak yang selama ini mengaku sebagai perwakilan dari Kantor Cabang Neocelindo untuk tidak lagi melaksanakan aksinya tersebut.
“Kami mereservasi hak Klien kami untuk mengajukan tuntutan hukum baik secara pidana maupun secara perdata terhadap pihak-pihak yang secara tanpa hak dan melawan hukum telah melanggar hak dan kepentingan PT Neocelindo Intibeton,” tandasnya.
Ia meminta, jika masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan memiliki informasi berkaitan dengan segala bentuk kegiatan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan sebagai perwakilan dari Kantor Cabang PT Neocelindo Intibeton, harapannya berkenan menyampaikan informasi tersebut ke alamat LYTH Legal Counselors.
“Kami ada di Office Citra Towers, North Tower, lantai 2 Unit K5 Jalan H.Benyamin Suaeb Kav. A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat,” pungkasnya. (ahmad)