IPOL.ID – Dua karyawati korban dugaan pelecehan rektor kampus di Jakarta Selatan bakal menjalani pemeriksaan psikologis dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, pemeriksaan psikologis keduanya sebagai bagian proses penelaahan permohonan perlindungan diajukan korban ke LPSK.
“Kami akan lakukan assesmen psikologis untuk mengetahui situasi psikis dari korban atau pemohon,” tegas Edwin saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2024).
Sehingga dari hasil pemeriksaan psikologis dilakukan tim LPSK nantinya dapat diketahui kondisi psikis korban. Selain itu, penanganan medis diperlukan untuk proses pemulihan.
Bersamaan proses pemeriksaan psikologis ini, lanjutnya, LPSK menyatakan masih melakukan penelaahan lebih lanjut terkait kasus dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait.
“Permohonan perlindungan diajukan kedua korban masih dalam proses penelaahan,” ungkap Edwin.
Bila mengacu pada permohonan diajukan, kedua korban meminta perlindungan dalam bentuk Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) berupa pendampingan dalam proses hukum.