Untuk itulah hak angket diperlukan untuk mencegah berbagai dugaan atau prasangka buruk yang jika tidak diklarifikasi bisa mengarah pada krisis politik. Semakin dikhawatirkan lagi jika krisis politik itu terjadi di tengah krisis ekonomi.
“Krisis politik dan krisis ekonomi harus dihindari, kalau bertemu dikhawatirkan bisa menimbulkan huruhara besar,” tutur Mahfud.
“Saya sendiri selalu menegaskan, bahwa apa pun hasil angket tak bisa membatalkan hasil Pilpres. Kesahan Pilpres secara hukum terletak di KPU dan putusan MK, sama sekali tak ada hubungan dengan hak angket,” pungkas Mahfud.(Yudha Krastawan)