IPOL.ID – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang terpidana bernama Sahliyatul Khoiriyah.
Sahliyatul merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dia ditangkap saat berada di Jalan Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 10.15 WIB.
“Saat diamankan, terpidana Sahliyatul Khoiriyah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip Sabtu (9/3/2024).
Sahliyatul Khoiriyah merupakan seorang guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabulaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Dia terbukti melakukan penipuan sebesar Rp2,1 miliar terhadap PT Majuel yang merupakan sebuah perusahaan garmen asal Korea. PT Majuel menjadi korban mafia tanah saat mencari lahan untuk pabrik di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, Sahliyatul kemudian mendapatkan hukuman selama empat tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1096 K/Pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023.
“Terpidana Sahliyatul terbukti melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP) dan mendapatkan hukuman selama empat tahun penjara,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)