Akibat perbuatannya, Sahliyatul kemudian mendapatkan hukuman selama empat tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1096 K/Pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023.
“Terpidana Sahliyatul terbukti melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP) dan mendapatkan hukuman selama empat tahun penjara,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)
