IPOL.ID – Dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata Ruang, Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN telah melakukan penandatanganan kerja sama yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025.
“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).
Audiensi tersebut dalam rangka koordinasi dan kerja sama penegakan hukum di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Adapun kerjasama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN, meliputi pemberian dukungan data dan/atau informasi; penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan; pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang dan pengamanan pembangunan strategis.
Kemudian, pelacakan aset; pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; pencegahan dan pemberantasan mafia tanah; pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya; dan percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan kerja sama lainnya yang disepakati. (Yudha Krastawan)
Menteri ATR/BPN Bertemu Jaksa Agung, Bahas Penegakan Hukum Pertanahan dan Tata Ruang
