Mendengar permonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh tidak tidak langsung mengabulkan permohonan SYL. Hakim terlebih dahulu menanyakan permohonan ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memang terdakwa pernah mengajukan. Namun demikian, dari kami, karena dari pihak dokter atau tim kesehatan dari KPK sampai sekarang tidak ada menyatakan secara tertulis bahwa lokasi penahanan terdakwa tidak layak, sehingga kami tidak bisa mengabulkan permintaannya karena tidak (ada) surat dokter yang menyatakan tidak layak,” ucap salah satu jaksa.
Hakim pun bertanya kepada penasehat hukum terdakwa terkait perbedaan kondisi ruangan di Rutan Merah Putih dengan Rutan Salemba. Penasehat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengaku pihaknya sudah melakukan survei ke Rutan Salemba.
“Di Salemba itu, sirkulasi udara, ruangnya agak besar dan terbuka yang kemudian ruangannya juga cukup untuk jogging dan sebagainya, untuk olahraga, yang mulia,” ucap Djamaludin Koedoeboen seperti dikutip wartawan.(Yudha Krastawan)