IPOL.ID – Ribuan massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).
Ketua Umum PB KAMI, Sultoni mendesak Mabes Polri untuk berantas dan tangkap pembuat pelumas atau oli palsu untuk kendaraan bermotor dan spare part palsu tanpa pandang bulu.
Sultoni menduga PT NDK melakukan kegiatan pemalsuan oli dan spare part dengan kemasan bermerek.
“Kami menduga Owner PT Nusantara Dua Kawan, yakni Y, melakukan kegiatan pemalsuan oli dan spare part dengan kemasan bermerek Honda (AHM), kami juga dapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi gudang pembuatan oli palsu dan spare part diduga palsu bermerek Honda di Pergudangan Sentral Kosambi Blog G No 5 Tanggerang Kota dan diduga di lokasi itu terdapat kurang lebih 6 gudang,” ujar Sultoni dalam kegiatan aksi di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/3).
PB KAMI, lanjut Sultoni, meminta Mabes Polri segera bertindak tegas agar menangkap saudara Yosep yang diduga mendalangi pemalsuan oli dan spare part ke merek Honda tersebut karena dapat dipastikan banyak masyarakat di seluruh Indonesia tertipu dan dirugikan pembelian oli dan spare part diduga palsu tersebut.
“Sebelumnya kan pernah Wakil Menteri Perdagangan, Mas Wamen Jerry Sambuaga membongkar produksi dugaan oli palsu berbagai merek terkenal di salah satu pabrik yang berlokasi di Tangerang Tahun 2023, ternyata nggak berhenti sampai situ aja, ini kami duga masih ada lagi yang masih beroperasi, yang kami lihat ini sangat merugikan konsumen di tanah air,” ungkapnya.
Sultoni juga akan berupaya menggandeng perusahaan Honda yang dirugikan untuk bersama-sama melaporkan pemilik PT NDK yang diduga menjadi dalang pembuatan oli dan spare part ke Mabes Polri.
“Terkait perdagangan KAMI mengajak pihak Honda juga ikut serta dalam pengawasan, jangan diam saja, kalau seperti ini banyak pihak dirugikan, contohnya masyarakat kita, kalau memang memakai oli palsu, kan jadi merusak mesin dan lainnya, masyarakat sangat dirugikan, kalau memang pihak Honda tidak ikut andil dalam masalah ini, tentu saja bisa mengurangi kepercayaan konsumen kepada Honda yang mengeluarkan produk oli,” katanya.
Sultoni juga mendesak aparat Mabes Polri dapat lekas turun tangan melakukan penangkapan agar proses produksi dapat dihentikan, supaya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
“Kami pikir pemalsu melanggar Undang-Undang Konsumen Pasal 62, karena melakukan produksi tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda Rp2 milliar,” ungkap dia.
Dugaan praktik pemalsuan pelumas (oli) di Indonesia, sambung dia, sangat meresahkan dan merugikan negara hingga miliaran rupiah, belum termasuk kerugian-kerugian lain seperti hilangnya kesempatan kerja ratusan orang.
“Kerugian negara soal PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas (Pelumas 0,30%) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017), kerugian bukan hanya negara saja, semua rugi dari negara sampai konsumen, kalau konsumen kerugiannya sampai kerusakan mesin kendaraan bermotornya, coba lihat sebagai salah satu contoh kerugian masyarakat kita yang bergantung hidup dengan bekerja sebagai ojek online, kasian kalau kerusakannya harus ganti spare part atau sampai turun mesin, bukannya untung malah buntung,” tandasnya.
Sultoni menambahkan, langkah kedepan KAMI bakal berdiskusi dengan beberapa pihak terkait seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)/Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
“Kami akan melakukan audiensi dengan YLKI/Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk lebih mendalam membahas fenomena berkelanjutan ini, berdiskusi supaya ada solusi kedepannya, misal dari hasil pertemuan kami ini bisa menghasilkan pencerahan kepada masyarakat tentang bagaimana ciri-ciri oli palsu dan sebagainya,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)