IPOL.ID – Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (3/4) siang.
Dalam aksi kali ini, Ketua Umum PB KAMI Sultoni menuturkan, sangat prihatin karena sampai hari ini dugaan praktik produksi pelumas atau oli palsu dengan merek dagang terkenal masih berlangsung.
Sejatinya oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.
Sehingga dia mendesak agar Kementerian Perdagangan segera melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik-pabrik yang masih memproduksi oli palsu tersebut.
Dia juga menduga ada oknum-oknum pejabat dari Kementerian Perdagangan yang menerima suap, sehingga Kemendag tidak berani menutup pabrik-pabrik oli palsu tersebut.
“Kami meminta kepada petugas Kementerian Perdagangan tegas dalam mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya, kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga telah melakukan sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang, tapi kami minta itu berkelanjutan,” kata Sultoni pada awak media di depan Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (3/4).
“Karena menurut informasi masyarakat, masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar, yang kemarin disidak itu bukan kelas kakapnya,” sambungnya.
Menurutnya, dugaan praktik pemalsuan seperti ini seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum.
Sultoni pun menerima informasi bahwa ada dugaan oknum pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menerima suap. Dia juga menduga PT NDK yang dimiliki saudara Yosep diduga melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan merek Honda (AHM).
Lebih jauh, lanjut Sultoni, menurut informasi dari masyarakat bahwa lokasi gudang pembuatan oli palsu dan onderdil palsu bermerek Honda di Pergudangan Sentral Kosambi, Blog G, No. 5, Tangerang Kota dan diduga di lokasi tersebut terdapat kurang lebih 6 gudang.
“Kami menerima informasi bahwa ada dugaan oknum pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menerima suap dan membekingi ini, kami bicara seperti ini sangat beralasan”.
“Kenapa pabrik-pabrik oli palsu itu tak segera ditutup, padahal kami sudah membantu memberi informasi detail, kalau ada pabrik oli palsu masih produksi sampai saat ini, jelas melanggar secara hukum, kami sangat membantu pihak Kementerian Perdagangan untuk mempermudah kerja mereka, namun mereka slow respon. Yang kami curigai berarti ada permainan disini, tunggu saja, nanti kami bongkar seterang-terangnya,” ungkap Sultoni.
Dugaan praktik pemalsuan seperti ini, katanya, seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum.
Seperti tertuang dalam aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi. Harus sesuai Undang-Undang (UU), produksi oli palsu melanggar UU Konsumen karena tidak melakukan produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembuatan pelumas ilegal telah melanggar UU Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen adalah melalui peningkatan standarisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan atau jasa serta peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.
“Setiap perizinan usaha kan harusnya Kemendag verifikasi lebih ketat lagi, kalau izin usaha tanpa pengawasan ketat takutnya disalah gunakan oleh oknum yang mengambil keuntungan secara pribadi, ini ada dugaan indikasi suap menyuap untuk perihal perizinan usaha, apalagi sekarang banyak sekali pabrik-pabrik oli palsu beroperasi, dengan izin sah, contoh yang kemarin Wamendag sidak, itu izin resmi, ini sudah masuk tindak pidana korupsi,” beber Sultoni.
Dia menambahkan, langkah ke depan pihaknya akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan mengungkap siapa saja oknum-oknum pejabat di kementerian yang terlibat.
“Kami lihat ini ada unsur tindak pidana korupsi, ini tidak boleh terjadi di negeri tercinta, setelah dari aksi ini kami akan siapkan laporan, lalu kami bakal laporkan ke KPK secepatnya, kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)