Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PB KAMI Bakal Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap dari Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PB KAMI Bakal Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap dari Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu
Hukum

PB KAMI Bakal Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap dari Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

Bambang
Bambang Published 03 Apr 2024, 16:57
Share
5 Min Read
Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) saat unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (3/4) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) saat unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (3/4) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Kenapa pabrik-pabrik oli palsu itu tak segera ditutup, padahal kami sudah membantu memberi informasi detail, kalau ada pabrik oli palsu masih produksi sampai saat ini, jelas melanggar secara hukum, kami sangat membantu pihak Kementerian Perdagangan untuk mempermudah kerja mereka, namun mereka slow respon. Yang kami curigai berarti ada permainan disini, tunggu saja, nanti kami bongkar seterang-terangnya,” ungkap Sultoni.

Dugaan praktik pemalsuan seperti ini, katanya, seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum.

Seperti tertuang dalam aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi. Harus sesuai Undang-Undang (UU), produksi oli palsu melanggar UU Konsumen karena tidak melakukan produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembuatan pelumas ilegal telah melanggar UU Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga

6146b320 f641 4d6a b50f a629b4813a0f
PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
PB KAMI Desak Mabes Polri Segera Bekuk Tanpa Pandang Bulu Dugaan Adanya Produksi Oli Palsu
PB KAMI Minta Ketua PPATK dan KPK Bergerak ke Kementerian Keuangan

Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen adalah melalui peningkatan standarisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan atau jasa serta peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bakal Laporkan Dugaan Oknum Pejabat, PB KAMI, Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ruyat mengajak masyarakat memberi masukan dan turut mengawasi pelaksanaan pembangunan di Jawa Barat khususnya di wilayah Bogor. Pimpinan DPRD Jabar Bukber Bareng Kucing Hitam Ulas Kemajuan Bogor
Next Article Bamsoet usai menerima President Director Blackstone Cargo Airlines Zack Isaak, di Jakarta, Rabu (3/4/2024). Soroti Pengembangan Bisnis Airlines Cargo, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerintah Atasi Tingginya Harga Avtur

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?