Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PB KAMI Desak Mabes Polri Segera Bekuk Tanpa Pandang Bulu Dugaan Adanya Produksi Oli Palsu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > PB KAMI Desak Mabes Polri Segera Bekuk Tanpa Pandang Bulu Dugaan Adanya Produksi Oli Palsu
Kriminal

PB KAMI Desak Mabes Polri Segera Bekuk Tanpa Pandang Bulu Dugaan Adanya Produksi Oli Palsu

Iqbal
Iqbal Published 20 Mar 2024, 17:20
Share
4 Min Read
Suasana ribuan massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan demonstrasi di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/3) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Suasana ribuan massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan demonstrasi di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/3) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Kami pikir pemalsu melanggar Undang-Undang Konsumen Pasal 62, karena melakukan produksi tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda Rp2 milliar,” ungkap dia.

Dugaan praktik pemalsuan pelumas (oli) di Indonesia, sambung dia, sangat meresahkan dan merugikan negara hingga miliaran rupiah, belum termasuk kerugian-kerugian lain seperti hilangnya kesempatan kerja ratusan orang.

“Kerugian negara soal PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas (Pelumas 0,30%) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017), kerugian bukan hanya negara saja, semua rugi dari negara sampai konsumen, kalau konsumen kerugiannya sampai kerusakan mesin kendaraan bermotornya, coba lihat sebagai salah satu contoh kerugian masyarakat kita yang bergantung hidup dengan bekerja sebagai ojek online, kasian kalau kerusakannya harus ganti spare part atau sampai turun mesin, bukannya untung malah buntung,” tandasnya.

Sultoni menambahkan, langkah kedepan KAMI bakal berdiskusi dengan beberapa pihak terkait seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)/Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Baca Juga

Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) saat unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (3/4) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
PB KAMI Bakal Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap dari Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu
PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
Dibongkar Bareskrim, Produksi Oli Palsu Merk Yamalube, Honda MPX hingga Pertamina Dipasarkan ke Seluruh Indonesia
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: oli palsu, PB KAMI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua MPR Bamsoet Bamsoet usai menerima jajaran PT Sheng Wei New Energy Technology dan Beijing Jianlong, di Jakarta, Rabu (20/3/24). Foto: Ist Menerima Investor China, Ketua MPR Bamsoet Dukung Smelter Nikel dan Pabrik Baja di Sorong
Next Article Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo Minta Penahanan Dipindah ke Rutan Salemba, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Faktor Alasan Medis

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?