IPOL.ID – Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampouw mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Jerry menilai putusan MK tersebut sudah tepat, karena telah mengembalikan kedaulatan rakyat yang sejatinya telah menggunakan hak politik dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu).
“Putusan MK tersebut sudah tepat sebab mengembalikan kedaulatan rakyat itu. Rakyat sudah memilih, maka semestinya bisa masuk parlemen. Dan itu kan juga sudah berlaku untuk Parlemen Propinsi dan Kab/Kota,” kata Jerry dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).
Jerry juga memandang putusan MK tersebut sudah tepat karena baru akan diberlakukan lima tahun ke depan atau di Pemilu 2029. Artinya, putusan tersebut belum diterapkan dalam Pemilu 2024.
“Klausul itu penting sebab pemungutan suara sudah selesai dan siapa yang masuk parlemen juga sudah bisa diterka. Dengan demikian, tak lagi bisa digunakan untuk mengatakan bahwa putusan MK ini dibuat untuk memasukan partai tertentu ke parlemen pusat,” kata dia.
“Namun yang lebih penting adalah klausul itu memberi jaminan adanya kepastian hukum, yaitu tidak boleh ada perubahan aturan ditengah tahapan sedang berlangsung, sebagaimana kontroversi putusan MK soal syarat capres cawapres yang lalu,” sambung Jerry.
Meski mendukung putusan MK tersebut, namun ia tetap memberikan catatan khusus kepada MK. Salah satunya soal pencabutan ambang batas yang tidak disertai dengan ketegasan angka ambang batas. Hal itu, menurut Jerry, telah mengakibatkan putusan MK masih lemah dan belum tuntas.
“(Ironisnya) MK malah masih memberikan kewenangan itu kepada DPR untuk mengaturnya dalam perubahan UU Pemilu nantinya. Mestinya MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi,” ujarnya.
“Sebab bisa saja nanti DPR akan menentukan ambang batas parlemen itu tetap ada dan bisa juga angkanya dibuat 3,5 persen. Jika begitu maka, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat itu,” tutur Jerry.
Jerry memandang penerapan ambang batas di parlemen pusat sebaiknya ditiadakan dan diganti dengan penyederhanaan partai di parlemen yang sejak lama jadi agenda.
“(Jadi) cukup dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu. Sehingga jika partai sudah lolos sebagai peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen,” tutur Jerry. (Yudha Krastawan)