“Namun yang lebih penting adalah klausul itu memberi jaminan adanya kepastian hukum, yaitu tidak boleh ada perubahan aturan ditengah tahapan sedang berlangsung, sebagaimana kontroversi putusan MK soal syarat capres cawapres yang lalu,” sambung Jerry.
Meski mendukung putusan MK tersebut, namun ia tetap memberikan catatan khusus kepada MK. Salah satunya soal pencabutan ambang batas yang tidak disertai dengan ketegasan angka ambang batas. Hal itu, menurut Jerry, telah mengakibatkan putusan MK masih lemah dan belum tuntas.
“(Ironisnya) MK malah masih memberikan kewenangan itu kepada DPR untuk mengaturnya dalam perubahan UU Pemilu nantinya. Mestinya MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi,” ujarnya.
“Sebab bisa saja nanti DPR akan menentukan ambang batas parlemen itu tetap ada dan bisa juga angkanya dibuat 3,5 persen. Jika begitu maka, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat itu,” tutur Jerry.
Jerry memandang penerapan ambang batas di parlemen pusat sebaiknya ditiadakan dan diganti dengan penyederhanaan partai di parlemen yang sejak lama jadi agenda.