“Jadi ini adalah panggilan kedua kepada Shaheen atas dugaan penipuan dan penggelapan yang saya laporkan sebelumnya dan dia kembali tidak hadir,” ungkap Noverizky di Jakarta, Jumat.
“Karena tidak hadir dalam dua kali panggilan, dia terancam mendapatkan status tersangka untuk kedua kalinya,” tambah Noverizky.
Sementara, terkait pelaporan terhadap Rea Wiradinata, Noverizky menyebut bahwa dirinya sudah menambahkan bukti baru ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Noverizky mengaku memiliki bukti baru yang bisa menyanggah semua keterangan dari Rea Wiradinata soal asal uang Rp2,5 miliar.
Sebelumnya, Rea mengaku bahwa uang tersebut merupakan titipan dari pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek.
Namun, terbaru, Mohammad Shaheen kepada pengadilan di Malaysia memberikan keterangan bahwa uang itu adalah bagian dari legal fee atau jasa pendampingan hukum dirinya kepada Noverizky.
“Bahwa Shaheen sudah menyatakan bahwa uang yang ditransfer ke saya adalah uang legal fee dan bukan uang titipan sebagaimana didalilkan saudari Rea. Hal itu tertuang dalam persidangan di Malaysia. Dia menyampaikan pernyataan itu di bawah sumpah,” jelas Noverizky.