IPOL.ID – Selebgram Rea Wiradinata masih mendapatkan ‘kekalahan’ di persidangan, terkait gugatan PKPU melawan pengacara Noverizky Tri Putra.
Dalam sidang tersebut, kreditur atas nama Devi Herlina dan Dean Management Consultan dengan jumlah Rp1,5 miliar kembali ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Penolakan itu membuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman sebagai pemegang suara tertinggi dalam proses PKPU yang menjerat Rea Wiradinata.
Noverizky menyebut, Rea Wiradinata yang juga sebagai seorang Terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), terancam bangkrut dan pailit jika tidak melakukan pembayaran utang kepada dirinya dan Arif Budiman.
“Dia kini diberikan waktu 20 hari sejak tanggal 7 Maret 2024 oleh pengadilan untuk memberikan proposal perdamaian yang baru,” tegas Noverizky pada awak media di Jakarta, Jumat (15/3).
Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) tertanggal 29 Februari 2024, Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman memiliki suara terbesar dalam menentukan nasib Rea Wiradinata terhadap harta bendanya.
Dengan adanya keputusan PKPU tersebut, Noverizky meminta agar Rea sadar diri dan tidak berkelit. Noverizky melanjutkan, jika Rea Wiradinata semakin berkelit, justru akan semakin membuka kedok aslinya di mata umum.
“Apabila dia terus berkelit, maka nasibnya bakal menjadi dalam status yang tidak diharapkan. Belum lagi penjara juga mengancam dirinya terkait laporan saya di Polres Jakarta Selatan. Sungguh nahas dan kasihan karena terus terlibat dalam dugaan modus kejahatan,” tandas Noverizky.
Lebih jauh, diungkapkannya, pengusaha asal Malaysia yang merupakan rekan Rea Wiradinata bernama Dato Sri Muhammed Shaheen kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jaksel.
Informasi diterima, Shaheen menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/3). Namun, untuk kedua kalinya, dia tidak hadir untuk memenuhi panggilan polisi.
Shaheen diketahui merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali.
Dia kembali dipolisikan oleh mantan pengacaranya, Noverizky Tri Putra di Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan polisi LP/B/4461/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Noverizky melaporkan Shaheen atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Jadi ini adalah panggilan kedua kepada Shaheen atas dugaan penipuan dan penggelapan yang saya laporkan sebelumnya dan dia kembali tidak hadir,” ungkap Noverizky di Jakarta, Jumat.
“Karena tidak hadir dalam dua kali panggilan, dia terancam mendapatkan status tersangka untuk kedua kalinya,” tambah Noverizky.
Sementara, terkait pelaporan terhadap Rea Wiradinata, Noverizky menyebut bahwa dirinya sudah menambahkan bukti baru ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Noverizky mengaku memiliki bukti baru yang bisa menyanggah semua keterangan dari Rea Wiradinata soal asal uang Rp2,5 miliar.
Sebelumnya, Rea mengaku bahwa uang tersebut merupakan titipan dari pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek.
Namun, terbaru, Mohammad Shaheen kepada pengadilan di Malaysia memberikan keterangan bahwa uang itu adalah bagian dari legal fee atau jasa pendampingan hukum dirinya kepada Noverizky.
“Bahwa Shaheen sudah menyatakan bahwa uang yang ditransfer ke saya adalah uang legal fee dan bukan uang titipan sebagaimana didalilkan saudari Rea. Hal itu tertuang dalam persidangan di Malaysia. Dia menyampaikan pernyataan itu di bawah sumpah,” jelas Noverizky.
Dia pun telah menambahkan pernyataan tertulis dari Shaheen itu sebagai bukti tambahan dalam laporannya terhadap Rea ke Polres Metro Jaksel.
“Dengan adanya bukti-bukti yang sudah kami sampaikan ke penyidik, kami yakin saudari Rea akan menjadi tersangka,” pungkas Noverizky. (Joesvicar Iqbal/msb)