IPOL.ID – Tingkat kehadiran ASN di pemprov DKI Jakarta terdata sangat tinggi di hari pertama pasca libur panjang.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya. Dikatakanya, tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta mencapai 94,3 persen. Sebanyak 5,7 persen dinyatakan tidak hadir kerja.
Adapun rinciannya, yakni sebanyak 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya. Kemudian, sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan.
“Untuk memastikan ketidakhadiran mereka, maka diperlukan verifikasi perangkat daerah terkait. Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” ujar Maria, di Balai Kota Jakarta.
Menurut Maria, apabila berdasarkan hasil verifikasi diketahui ASN tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang sah, maka BKD Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.