“Dari hasil pemeriksaan BAP pelaku mengaku telah melakukan kejahatan lain seperti pemerasan dengan motif sama menggunakan senjata softguns, namun masih didalami lebih lanjut,” ujarnya.
“Barang bukti yang disita dua buah pucuk senjata softgun, dua butir peluru tajam, satu buah tabung gas softgun, mobil pelaku Toyota Etios Valco F 1034 LE warna putih, dan pakaian yang digunakan. Untuk Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP,” tegas Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)