IPOL.ID-Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pemprov DKI Jakarta pada 106 anggota DPRD DKI Jakarta menuai kritikan.
Sebab, pemberian THR itu dinilai tidak tepat karena disaat masyarakat membutuhkan sokongan atau bantuan pemerintah provinsi dikarenakan harga-harga melonjak.
Kritik itu disampaikan pengamat Ujang Komarudin. “Pemberian THR bagi 106 anggota DPRD DKI itu tidak pantas dan tidak pas. Karena masyarakat Jakarta saat ini sedang kesulitan karena harga sembako yang mengalami lonjakan,” ujar Ujang.
Disamping kondisi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Ujang mengatakan, idealnya pemberian tunjangan hari raya (THR) berbagai pada kinerja dan kerja para wakil rakyat di Jakarta.”Kalau kehadiran di gedung DPRD dan banyak plesiran. Sebaiknya dana itu digunakan untuk membantu masyarakat Jakarta yang mengalami kesulitan. Itu lebih bermanfaat tentunya,” ucapnya.
Sebelumnya, Plt Setwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus mengungkapkan jika seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2024.
Besaran THR yang diterima anggota dewan berbeda-beda, sekitar Rp5,8 juta dengan besaran berbeda-beda.
Uang THR yang diberikan terdiri atas uang representasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Sehingga karena ada perbedaan nilai uang representasi akan memengaruhi total THR yang diterima anggota DPRD DKI.
“Ada perbedaan di uang representasi. Kalau Ketua Dewan Rp3 juta, Wakil Ketua Dewan Rp2,4 juta, anggota Rp2,25 juta. Jadi totalnya berbeda-beda THR-nya,” ujar Augustinus, Selasa (26/3/2024).
Pemberian THR kepada anggota DPRD DKI dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/1369/ SJ tanggal 18 Maret 2024.(sofian)