Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemprov Harusnya Fokus Bantu Warga Jakarta Dibanding Berikan THR 106 Anggota DPRD DKI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemprov Harusnya Fokus Bantu Warga Jakarta Dibanding Berikan THR 106 Anggota DPRD DKI
HeadlineJakarta Raya

Pemprov Harusnya Fokus Bantu Warga Jakarta Dibanding Berikan THR 106 Anggota DPRD DKI

Bambang
Bambang Published 27 Mar 2024, 20:27
Share
2 Min Read
Pengamat politik, Ujang Komarudin. (Foto dok pribadi)
Pengamat politik, Ujang Komarudin. (Foto dok pribadi)
SHARE

Besaran THR yang diterima anggota dewan berbeda-beda, sekitar Rp5,8 juta dengan besaran berbeda-beda.
Uang THR yang diberikan terdiri atas uang representasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Sehingga karena ada perbedaan nilai uang representasi akan memengaruhi total THR yang diterima anggota DPRD DKI.

“Ada perbedaan di uang representasi. Kalau Ketua Dewan Rp3 juta, Wakil Ketua Dewan Rp2,4 juta, anggota Rp2,25 juta. Jadi totalnya berbeda-beda THR-nya,” ujar Augustinus, Selasa (26/3/2024).

Pemberian THR kepada anggota DPRD DKI dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/1369/ SJ tanggal 18 Maret 2024.(sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berikan THR 106 Anggota DPRD DKI, Harusnya Fokus Bantu Warga, jakarta, Pemprov
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 65f1b4a11fbcc Persiapkan Langkah Antisipasi dengan Baik untuk Wujudkan Mudik yang Aman dan Nyaman
Next Article Pj Gubernur Heru Budi saat melakukan peninjauan langkah antisipasi banjir di Jakarta.(foto dok pemprov) Pj Gubernur Heru Dielus PSI Manggung di Pilkada Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hijaukan Lingkungan Masjid dengan Pohon Buah
08 Jun 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?