IPOL.ID – Kasus kecelakaan tabrakan beruntun disebabkan arogansi sopir truk bernopol BG 8420 VB berinisial MI yang ugal-ugalan. Akibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas tabrakan beruntun di Gerbang Halim Utama, Jakarta Timur, pada Rabu (27/3) sekitar pukul 08.05 WIB.
Dalam kecelakaan itu melibatkan tujuh kendaraan yaitu mobil truk, Toyota Yaris, Honda Brio, Isuzu Pick Up, Suzuki, Hyundai dan Mitsubishi Xpander. Kendaraan yang terlibat kecelakan mengalami kerusakan beragam dan beruntung tidak ada korban jiwa.
Dalam kejadian itu, sopir truk MI mengalami luka di bagian tangan dan tiga korban lainnya mengalami sesak nafas dan luka ringan di bagian tangan dan kaki. Keempat korban mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit UKI Cawang.
Menanggapi kasus kecelakaan itu, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, arogansi sopir truk sebenarnya diawali dari tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mengangkut barang melebihi tonase dan dimensi kendaraan.
“Dugaan (kecelakaan) itu melebihi batas kecepatan maksimal, ugal-ugalan saat mengemudikan kendaraan, tidak menghentikan kendaraan saat terjadi kecelakaan,” kata Budiyanto di Jakarta Timur, pada Jumat (29/3).