Dijelaskannya, pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama sebelum Gerbang Halim Utama (sekitar 300 meter), pada TKP pertama truk menabrak mobil Honda Brio dan Xpander. Setelah menabrak dua mobil itu, sopir menunjukkan arogansinya dengan cara melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi mengarah Gerbang III hingga menabrak Pick Up sampai mobil itu terdorong di pintu Gerbang V Halim Utama dan mendorong Yaris yang berada di lokasi yang sama.
Truk yang berada di pintu Gerbang III setelah mendorong atau menabrak Pick Up kemudian menabrak Suzuki dan Yaris yang berada di depannya.
“Setelah kejadian kecelakaan marilah kita melihat kejadian itu dari perspektif hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelasnya.
Dalam perspektif itu, 1. Pasal 1 angka 23 menyebutkan bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Interprestasi dari pasal ini memerintahkan bahwa setiap pengemudi harus memiliki SIM sesuai dengan jenis golongannya.