Nenurutnya, orang yang tidak memilki SIM tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) karena SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis golongannya.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 281, dipidana karena pelanggaran tidak memiliki SIM dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.000.000 (empat juta rupiah).
Kemudian, 2. Pasal 169 ayat (1) Pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Ditegaskannya, sopir truk telah melakukan pidana pelanggaran lalin berkaitan dengan pelanggaran Odol (Over dimensi dan over load) sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 307, dapat dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
3. Pasal 106 ayat (4) huruf g dan Pasal 115 huruf a. Pasal 106 ayat (4) huruf g berbunyi: setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal atau minimal dan huruf b
Pasal 115 huruf a: Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.