Pidana pelanggaran ini diatur dalam ketentuan pidana Pasal 287 ayat (5), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). 4. Pasl 311 ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan ranmor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Dalam ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalin dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).
“Dari uraian itu sangat jelas bahwa sopir truk MI dengan sadar telah melakukan pelanggaran lalin tidak memiliki SIM, memuat barang melebihi tonase dan dimensi, mengemudikan ranmor melebihi batas maksimal dan terkesan ugal-ugalan (balapan),” tandasnya.
Sopir truk, lanjutnya, sadar bahwa pelanggaran yang dia lakukan itu sangat membahayakan bagi keselamatan jiwa dan barang dan melanggar aturan tata cara berlalu lintas yang benar. Sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerusakan kendaraan dan barang serta mengakibatkan beberapa orang mengalami luka-luka ringan.