“Penyebab kecelakaan bukan disebabkan karena unsur kelalaian tapi disebabkan adanya unsur kesengajaan,” tegas Budiyanto.
“Dengan demikian sopir truk dapat diduga melakukan peristiwa pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 311 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda Rp8.000.000 (delapan juta rupiah),” tambahnya.
Sebelumnya, tujuh kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu (27/3) sekitar pukul 08.05 WIB. Akibat kecelakaan, empat korban terluka.
Ketujuh kendaraan terlibat yaitu satu mobil bak, satu truk angkut sofa, lima kendaraan pribadi yang melaju dari arah Bekasi ke Jakarta Timur melalui Gerbang Tol Halim Utama.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latief Usman mengatakan, kecelakaan dipicu (sopir) kendaraan truk pengangkut sofa dan (pengemudi) kendaraan pribadi yang terlibat cekcok di lajur gardu tiga.
Berdasar penyelidikan Ditlantas Polda Metro Jaya, cekcok antara dua sopir kendaraan tersebut sudah terjadi sekitar 300 meter sebelum Gerbang Tol Halim Utama hingga menuju lokasi kejadian.