IPOL.ID – Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/3/2024).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahruo Yasin Limpo (SYL).
“Gue sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL,” ujar Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Dia memastikan partainya siap mengembalikan dana Rp40 juta yang disebut dalam dakwaan kasus pemerasan anak buah dan gratifikasi SYL. Hanya saja partainya masih menunggu perintah dari KPK.
“Tapi yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin, jadi ada dua, Rp 800 juta dengan Rp 40 juta. Yang Rp 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau nggak salah udah dipulangin,” kata Sahroni.
“Tercatat, tercatat (di NasDem) diterima, tapi nggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita nggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi udah kita kembalikan. Tinggal yang Rp 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” pungkas Sahroni.(Yudha Krastawan)