IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa dua orang saksi dari dua orang swasta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi berinisial PTR selaku pegawai PT Refined Bangka Tin Wilayah Belitung dan FL selaku owner PT Tinindo Inter Nusa.
“Mereka diperiksa atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Sumedana, Sabtu (23/3/2024).
Diketahui, tersangka TN alias AN merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Saat ini, ia masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut, Kejagung dipastikan akan terus mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.(Yudha Krastawan)