IPOL.ID – Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap tindak penipuan tiket konser Coldplay dengan kerugian Rp1,2 miliar rupiah. Tersangka diamankan yakni Denisa Agustin, 22, juga dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan travel umrah di Polres Metro Jakarta Barat.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi menerangkan bahwa awalnya polisi menerima laporan dari korban ED pada 12 November Tahun 2023. Ketika itu, korban telah memesan sejumlah tiket group band Coldplay.
“Setelah korban melakukan transfer uang ke tersangka DA, ternyata tiket Coldplay itu tidak kunjung diberikan kepada korban,” ungkap Yossi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Kejadian penipuan dilakukan DA dilakukan pada April-November 2023. Sebanyak 310 tiket konser pesanan itu mencapai Rp1,2 miliar. Modusnya dalam meyakinkan korban agar memesan tiket tersebut. DA berkomunikasi dengan ED, saat itu tersangka mengaku memiliki jatah kuota 150 tiket dan tiket VIP atau keseluruhan kuota ada 310 tiket.
Bahkan agar meyakinkan ED, tersangka DA mengaku juga mengenal koneksi penyelenggara konser. Untuk kuota 310 tiket terdiri dari beberapa kelas VIP 20 tiket, Myunivers dan sisanya sekitar 300 tiket.
Hingga penawaran itu menarik perhatian ED juga rekan korban pun tertarik hingga mentransfer sejumlah uang kepada DA.
“Korban mentransfer sebanyak 30 kali, baik melalui rekening pribadi tersangka dan dompet digital senilai Rp1,2 miliar,” beber Yossi.
Namun ketika konser Coldplay digelar dan berlanjut tidak juga ada kejelasan dari DA. Lebih lanjut, katanya, polisi mendalami pengakuan dari tersangka DA yang mengaku membeli sejumlah tiket itu dari sosok D.
“Tapi pengakuan DA tidak bisa membuktikan, tidak ada itu,” tegasnya.
Aparat polisi pun mendalami kasus dengan sejumlah alat bukti yang diamankan. Sebelumnya ED pernah melakukan pemesanan tiket kepada DA yang mengaku jika Ibunya bekerja di perusahaan tiket konser.
Dalam kasusnya, DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Perihal potensi pencucian uang juga akan didalami petugas.
“Jadi dana itu sudah masuk Rp1,2 miliar ke rekening pribadi DA di bank swasta ya. Transaksi itu sudah dilakukan dan pemeriksaan lanjutan kepada pihak bank dengan nominal yang masuk ke rekening saudara tersangka DA masih dilakukan polisi,” tegas Yossi.
Kemudian mengenai adanya laporan kasus penipuan travel umrah yang juga dilakukan tersangka DA. Saat ini, pengecekan data base polisi benar adanya pelaporan dengan terlapor saudara DA.
“Pelaporan penipuan travel dan umrah di Polres Metro Jakarta Barat. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat,” katanya.
Tersangka DA kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)