“Jadi dana itu sudah masuk Rp1,2 miliar ke rekening pribadi DA di bank swasta ya. Transaksi itu sudah dilakukan dan pemeriksaan lanjutan kepada pihak bank dengan nominal yang masuk ke rekening saudara tersangka DA masih dilakukan polisi,” tegas Yossi.
Kemudian mengenai adanya laporan kasus penipuan travel umrah yang juga dilakukan tersangka DA. Saat ini, pengecekan data base polisi benar adanya pelaporan dengan terlapor saudara DA.
“Pelaporan penipuan travel dan umrah di Polres Metro Jakarta Barat. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat,” katanya.
Tersangka DA kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)