Berdasar pengakuan APB dan tiga tersangka lain DY, BFB, dan MAI setelah menyerang SSA hingga terkapar karena mengalami pendarahan berat barulah mereka kabur.
Keempatnya sempat melarikan diri ke Daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga akhirnya dapat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit pada Kamis (14/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
Keempatnya diamankan dengan barang bukti sebilah celurit berukuran normal digunakan membacok kaki SSA, dan beberapa celurit berukuran lebih dari dua meter digunakan untuk tawuran.
“Celurit dan stick golf-nya punya teman yang dibawa pas tawuran. Saya awalnya enggak tahu kalau korban meninggal. Baru tahu besoknya kalau korban meninggal,” tutur pelaku lainnya, DY, kepada Kapolres.
Sehingga atas perbuatannya tersangka APB, DY, BFB, dan MAI terancam menghabiskan masa mudanya di dalam penjara karena dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Bahkan lebaran tahun ini mereka terancam tak dapat berkumpul dengan keluarga.
Kombes Nicolas Lilipaly menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.