IPOL.ID – Aparat Polsek Duren Sawit mengungkap kasus tawuran antar dua geng di Jalan Dermaga Raya, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Bahkan polisi menyebut pelaku mengaku sudah berniat untuk menghabisi anggota geng musuhnya.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Duren Sawit, Jumat (15/3) siang tadi, pelaku yang berasal dari kelompok berjuluk Biang Rusuh mengaku tetap menyerang anggota geng musuhnya berinisial SSA, 20, kendati sudah dalam kondisi terluka parah.
Meski SSA yang berasal dari kelompok berjuluk Anak Lapak sudah mengalami luka bacok pada bagian kaki, tapi pelaku tetap menyerangnya dengan melemparkan bongkahan batu. Hal itu berdasar keterangan polisi, pelaku memastikan agar korban benar-benar tewas.
“Saya timpa dengan batu untuk memastikan dia (SSA) meninggal dunia. Batunya saya ambil dari lokasi,” ucap seorang pelaku berinisial APB saat diminta keterangan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolsek Duren Sawit, Jumat (15/3) siang.
Berdasar pengakuan APB dan tiga tersangka lain DY, BFB, dan MAI setelah menyerang SSA hingga terkapar karena mengalami pendarahan berat barulah mereka kabur.
Keempatnya sempat melarikan diri ke Daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga akhirnya dapat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit pada Kamis (14/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
Keempatnya diamankan dengan barang bukti sebilah celurit berukuran normal digunakan membacok kaki SSA, dan beberapa celurit berukuran lebih dari dua meter digunakan untuk tawuran.
“Celurit dan stick golf-nya punya teman yang dibawa pas tawuran. Saya awalnya enggak tahu kalau korban meninggal. Baru tahu besoknya kalau korban meninggal,” tutur pelaku lainnya, DY, kepada Kapolres.
Sehingga atas perbuatannya tersangka APB, DY, BFB, dan MAI terancam menghabiskan masa mudanya di dalam penjara karena dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Bahkan lebaran tahun ini mereka terancam tak dapat berkumpul dengan keluarga.
Kombes Nicolas Lilipaly menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Mereka (pelaku) sudah bukan lagi mau tawuran biasa. Tapi sudah berniat mau bunuh membunuh satu dengan yang lain. Karena alat-alat (senjata) digunakan mengerikan sekali,” tukas Nicolas.
Sebelumnya, SSA tewas di Jalan Dermaga Raya, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (21/2) sekitar jam 02.00 WIB akibat luka bacokan saat tawuran.
Hanya saja, saat awal kejadian teman-teman SSA berupaya menutupi kejadian dengan memberi keterangan kepada warga dan personel Polsek Duren Sawit bahwa SSA diserang geng motor. Namun aparat Polsek Duren Sawit tak ingin terkecoh, dengan terus berupaya mengungkap kebenaran kasus. (Joesvicar Iqbal)