IPOL.ID – Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan Samsudin sebagi tersangka kasus konten tukar pasangan yang menghebohkan belakangan ini.
Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Blitar ini pun langsung dijebloskan ke Rutan Polda Jatim.
“Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka dan hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (1/3)
Penyidik telah meminta keterangan 13 saksi dan tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE.
Jumlah tersangka yang terlibat kasus itu dimungkinkn bertambah karena saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
“Kita masih terus mendalami perannya sejauh mana, tapi calon tersangka lain sudah ada namanya,” jelasnya.
Konten yang dibuat Samsudin itu dinilai cukup meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.
Konten berdurasi sekitar 30 menit dibuat pada Februari 2024 dengan tujun untuk meraup keuntungan pribadi dengan harapan banyak yang subscribe. (far)