IPOL.ID – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Frederik DJ Saidui ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2023.
“Adapun peranan tersangka dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar melalui keterangannya, Jumat (1/3).
Tersangka FDJS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka FDJS selanjutnya telah dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari.
Merujuk Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024, tersangka FDJS ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 1 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.(Yudha Krastawan)