Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditetapkan Tersangka, Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat Langsung Ditahan Kejati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ditetapkan Tersangka, Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat Langsung Ditahan Kejati
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat Langsung Ditahan Kejati

Farih
Farih Published 01 Mar 2024, 21:30
Share
2 Min Read
bf8a4f13 fe2f 4de7 9e6d d8650a7eda0e
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Frederik DJ Saidui saat digelandang ke mobil tahanan oleh Kejati Papua Barat. Foto: Seksi Penkum Kejati Papua Barat
SHARE

IPOL.ID – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Frederik DJ Saidui ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2023.

“Adapun peranan tersangka dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar melalui keterangannya, Jumat (1/3).

Tersangka FDJS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan tersangka FDJS selanjutnya telah dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari.

Merujuk Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024, tersangka FDJS ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 1 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Yadi Hendriana. Foto: dok Kominfo. Dewan Pers Nilai Perpres Publisher Rights Untungkan Media Besar dan Kecil
Next Article samsudin Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Ditetapkan Tersangka

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?