IPOL.ID – Dewan Pers menepis kekhawatiran di sejumlah kalangan bahwa Perpres Publisher Rights hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sebaliknya, media besar maupun media kecil, akan diuntungkan lewat Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan dengan lahirnya perpres ini, secara kelompok atau sendiri-sendiri, media kecil di daerah akan punya bargaining konten yang sama dengan media besar nasional. “Konten mereka punya peluang yang sama untuk dipakai di platform seperti Google, Meta, dan sebagainya,” katanya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Perpres Publisher Rights untuk Siapa?’, Jumat (1/3) di Jakarta.
Yadi juga meluruskan anggapan keliru soal Perpres Publisher Rights yang dinilai akan membatasi ruang lingkup jurnalistik. Menurutnya, perpres ini tidak mengatur produk jurnalisme melainkan distribusi konten dan tanggung jawab platform.
