“Proses jurnalisme ada 3 basic modal, yakni peliputan, editing, publishing. Itu semua sudah diatur Dewan Pers dalam kode etik. Ada satu proses yang tidak terkait kode etik, yakni distribusi konten. Nah distribusi konten ini belum ada standar etiknya. Itu yang akan diatur oleh perpres ini,” jelasnya.
Yadi menjelaskan, bahwa Dewan Pers menjamin Perpres Publisher Rights akan menguntungkan banyak pihak sekaligus menunjang lahirnya jurnalistik yang berkualitas dan bermartabat di masa mendatang.
Lebih lanjut Yadi menambahkan, hanya berselang dua hari setelah diterbitkan Jokowi, Dewan Pers juga langsung tancap gas dengan membentuk gugus tugas untuk mengawasi implementasi Perpres Publisher Rights ini.
Gugus Tugas ini terdiri dari banyak kalangan, tidak hanya pemerintah dan Dewan Pers, tetapi juga melibatkan para pakar di bidang-bidang terkait.
Tak hanya itu, Dewan Pers juga akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring anggota komite. Nantinya, pansel ini akan menyeleksi calon-calon anggota komite yang berasal dari berbagai unsur, seperti jurnalis, pakar hukum, hingga akademisi.
