Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Senator DKI Desak Yaqut Cabut Edaran Larangan Pakai Speaker untuk Tarawih dan Tadarus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Senator DKI Desak Yaqut Cabut Edaran Larangan Pakai Speaker untuk Tarawih dan Tadarus
Politik

Senator DKI Desak Yaqut Cabut Edaran Larangan Pakai Speaker untuk Tarawih dan Tadarus

Farih
Farih Published 11 Mar 2024, 11:20
Share
2 Min Read
47f9bce3 421b 4e45 a81b fc851b4772f6
Anggota DPD RI, Dailami Firdaus. Foto: dok. pribadi
SHARE

IPOL.ID – Surat edaran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang melarang penggunaan alat pengeras suara saat salat tarawih dan tadarus di masjid dikritik keras senator asal DKI Jakarta, Dailami Firdaus.

Menurutnya, dengan adanya surat edaran tersebut semakin menunjukan Menag tidak memahami arti toleransi dan sikap saling menghormati antara umat beragama.

“Bahkan, kalau saya lihat Menag cenderung mengusik kerukunan dan toleransi antara umat beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini,” katanya.

Seperti diketahui, dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445H/2024 M, Menag meminta supaya penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

“Untuk apa hal seperti itu (penggunaan pengeras suara) dipersoalkan lagi, toleransi dan sikap menghormati antar umat beragama sudah terbangun selama puluhan tahun, dan selama itu juga tidak ada permasalahan mengenai pengeras suara di masjid maupun mushola,” kesalnya.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaan pengunaan pengeras suara dalam menjalankan ibadah. Aturan tersebut sudah difahami pengurus mushola dan masjid.

“Semua sudah diatur waktunya dan tidak akan menganggu masyarakat. Disaat jam beristirahat, pengurus masjid dan mushola sudah memahami karakteristik masyarakat dilingkungan. Dan yang utama, tarawih dan tadarus hanya dilakukan saat bulan Ramdan,” katanya.

Karenanya, Dailami menyarankan agar Menag lebih kreatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tim kerja Jokowi di kabinet.

“Jangan hanya mikirin soal speaker. Cari dong ide-ide kreatif yang dapat meningkatkan kualitas ibadah masyarakat di bulan Ramdan,” sindirnya. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: larangan speaker, Menag, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 0b2fb539 89e9 4294 a8e0 975bad4e8014 Kapal Pesiar Hangus Terbakar di Kepulauan Seribu
Next Article bajir Banjir Masih Rendam 4 Kecamatan di Melawi, Kalimantan Barat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?