IPOL.ID – Surat edaran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang melarang penggunaan alat pengeras suara saat salat tarawih dan tadarus di masjid dikritik keras senator asal DKI Jakarta, Dailami Firdaus.
Menurutnya, dengan adanya surat edaran tersebut semakin menunjukan Menag tidak memahami arti toleransi dan sikap saling menghormati antara umat beragama.
“Bahkan, kalau saya lihat Menag cenderung mengusik kerukunan dan toleransi antara umat beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini,” katanya.
Seperti diketahui, dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445H/2024 M, Menag meminta supaya penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
“Untuk apa hal seperti itu (penggunaan pengeras suara) dipersoalkan lagi, toleransi dan sikap menghormati antar umat beragama sudah terbangun selama puluhan tahun, dan selama itu juga tidak ada permasalahan mengenai pengeras suara di masjid maupun mushola,” kesalnya.
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan pengunaan pengeras suara dalam menjalankan ibadah. Aturan tersebut sudah difahami pengurus mushola dan masjid.
“Semua sudah diatur waktunya dan tidak akan menganggu masyarakat. Disaat jam beristirahat, pengurus masjid dan mushola sudah memahami karakteristik masyarakat dilingkungan. Dan yang utama, tarawih dan tadarus hanya dilakukan saat bulan Ramdan,” katanya.
Karenanya, Dailami menyarankan agar Menag lebih kreatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tim kerja Jokowi di kabinet.
“Jangan hanya mikirin soal speaker. Cari dong ide-ide kreatif yang dapat meningkatkan kualitas ibadah masyarakat di bulan Ramdan,” sindirnya. (Sofian)