Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke pelabuhan Tunontaka untuk diperiksa menggunakan x-ray dan langsung dibawa ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut.
Dansatgas Letnan Kolonel Arh Iwan Hermaya Purnama, S.I.P., M.I.P. menjelaskan kepada media di tempat terpisah bahwa membenarkan kejadian penangkapan SB pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Dermaga Tradisional Aji Putri Nunukan.
“Kami menangkap pelaku penyelundupan atas nama SB bekerja sama dengan Polres Nunukan dan didapati bahwa pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 2 Kilogram.”ungkap Dansatgas Yonarhanud 8/MBC.
Atas kejadian penggagalan penyelundupan narkotika ini seluruh prajurit Satgas Pamtas terus berupaya untuk tetap waspada dan siaga serta berkoordinasi dengan instansi terkait. (ahmad)