IPOL.ID – Meski sudah menetapkan 14 tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015- 2022.
Pada Jumat (15/3/2024), Kejagung telah memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan kasus yang merugikan negara hingga mencapai Rp271 triliun.
“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana seperti dikutip Sabtu (16/3/2024).
Dari kelima saksi yang diperiksa itu, tiga orang di antaranya berasal dari PT Timah. Mereka di antaranya, ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat, dan dua orang karyawannya NAS dan ES.
Sedangkan dua orang lainnya adalah IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali dan AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 s/d sekarang.